Dr. M. Aslam Fadli,
Praktisi dan Penggiat Hukum
Kembali terjadi peristiwa memilukan yang merenggut nyawa pekerja di jalur angkut milik PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM).
Seorang pengemudi dump truck bernama Abdullah meninggal dunia dalam kecelakaan kerja yang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Peristiwa ini tidak lagi bisa sekadar disebut sebagai musibah semata, melainkan harus dipandang secara objektif dan proporsional melalui kacamata hukum, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang berlaku.
Kematian Abdullah menambah deretan panjang korban jiwa di lokasi operasional perusahaan yang sama. Sebelumnya, pada April 2026, masyarakat telah dikejutkan oleh kepergian Arisman yang juga meninggal di jalur angkut yang sama.
Bahkan jauh sebelumnya, tepatnya pada Oktober 2024, Iksan, seorang pengawas dari perusahaan subkontraktor, juga kehilangan nyawa di kawasan pertambangan tersebut.
Rentetan kejadian dalam kurun waktu relatif singkat ini membentuk pola kegagalan sistemik yang nyata dan mendesak untuk ditindak tegas oleh pihak berwenang maupun aparat penegak hukum.
Dalam kerangka negara hukum, setiap kematian yang terjadi di lingkungan kerja berisiko tinggi wajib ditelusuri akar penyebabnya dan diuji melalui mekanisme pertanggungjawaban hukum.
Prinsip dasar hukum pidana geen straf zonder schuld atau “tiada pidana tanpa kesalahan” menjadi landasan utama, di mana unsur kesalahan tidak hanya terbatas pada niat jahat, namun juga mencakup kelalaian berat.
Apabila kecelakaan terjadi akibat pengabaian terhadap standar keselamatan yang seharusnya dapat diprediksi dan dicegah, maka ruang penuntutan pidana terbuka lebar untuk dilaksanakan.
Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setiap pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain dapat dijatuhi sanksi hukum yang tegas.
Ketentuan ini menjadi sangat relevan apabila penyelidikan nantinya menemukan fakta adanya kelalaian dalam pemeliharaan alat berat, lemahnya pengawasan operasional, kegagalan penerapan manajemen risiko, hingga ketiadaan sistem keselamatan kerja yang memadai di lapangan.
Kewajiban perlindungan ini juga telah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja di setiap tahapan aktivitas usaha.
Kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanah hukum yang harus diwujudkan melalui sistem pengendalian risiko yang efektif, terukur, dan berjalan nyata di lapangan.
Di sektor pertambangan, ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang mewajibkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice, di mana keselamatan dan kesehatan kerja menjadi komponen yang tidak terpisahkan dari proses produksi.
Kondisi semakin memprihatinkan apabila terbukti telah ada peringatan dari masyarakat maupun pekerja terkait bahaya yang mengancam akibat kondisi jalur angkut yang tidak layak, namun tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan atau langkah mitigasi yang memadai.
Hal tersebut menjadi indikator kuat adanya unsur kelalaian, baik dari sisi korporasi maupun pihak yang memegang kendali pengawasan di lokasi kerja.
Dalam perspektif hukum modern, tanggung jawab tidak lagi hanya dibebankan kepada individu pelaksana di lapangan.
Doktrin corporate criminal liability atau pertanggungjawaban pidana korporasi menempatkan perusahaan sebagai subjek hukum yang dapat dituntut secara hukum, apabila terbukti mendapatkan keuntungan ekonomi dari aktivitas usaha yang dijalankan tanpa dilandasi pengendalian risiko yang layak dan aman bagi manusia maupun lingkungan.
Secara filosofis, kehadiran industri pertambangan sejatinya bertujuan menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
Namun, tujuan mulia tersebut kehilangan seluruh legitimasi moralnya ketika harus dibayar dengan jatuhnya korban jiwa secara berulang dan terus-menerus.
Keuntungan finansial tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari nilai perlindungan nyawa manusia.
Dalam hierarki nilai hukum, keselamatan jiwa merupakan kepentingan hukum tertinggi yang wajib dilindungi oleh negara dan dijunjung tinggi oleh setiap pelaku usaha.
Selaras dengan asas keadilan sosial dalam Pancasila dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pengelolaan sumber daya alam harus membawa kemakmuran bagi seluruh rakyat, bukan hanya menumpuk keuntungan bagi pemegang modal dengan cara mengorbankan hak-hak dasar pekerja dan masyarakat sekitar.
Tidak boleh ada ketimpangan di mana laba perusahaan meningkat pesat, sementara risiko bahaya dan keselamatan dibebankan sepenuhnya kepada para pekerja yang berjuang mencari nafkah.
Oleh karena itu, diperlukan investigasi menyeluruh yang independen, objektif, dan transparan terhadap seluruh operasional di lokasi tersebut.
Pemerintah melalui Inspektur Tambang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum wajib melakukan audit keselamatan secara komprehensif.
Seluruh sistem kerja PT CLM beserta jaringan perusahaan kontraktor yang bekerja sama di dalamnya harus diperiksa kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran terhadap standar keselamatan, sanksi administratif, perdata, hingga pidana harus ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencarian penyebab teknis kecelakaan semata, namun harus menembus hingga akar persoalan: apakah ada kegagalan tata kelola yang disengaja demi mengejar target produksi semata?
Kematian Abdullah, Arisman, dan Iksan harus menjadi titik balik evaluasi bersama.
Daftar nama korban tidak boleh terus bertambah sementara perbaikan hanya berhenti pada rapat koordinasi dan ucapan belasungkawa belaka.
Setiap pekerja yang berangkat mencari nafkah memiliki hak mutlak untuk pulang kembali ke pangkuan keluarganya dalam keadaan selamat dan sehat.
Negara tidak boleh kalah oleh ambisi target produksi. Hukum tidak boleh tunduk di bawah kepentingan ekonomi.
Dan keselamatan nyawa manusia, tanpa terkecuali, tidak boleh menjadi harga mahal yang harus dibayar demi setiap ton mineral yang dikeluarkan dari perut bumi.














