Lahat, Radar Keadilan – Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat kembali membuktikan kecepatan dan ketepatan dalam menindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Seorang pelaku berinisial MN (20) berhasil diamankan di kawasan Simpang 4 Kodim, Rabu malam (15/04/2026), tak lama setelah kasus yang dilaporkan korban terungkap.
Kasus bermula ketika korban berinisial DQ (43) kehilangan sepeda motor Honda Beat Street di Jalan Kapten Saibuna pada Rabu malam (08/04/2026).
Saat kejadian, tersangka yang berada di lokasi secara diam-diam mengambil kunci kontak dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/168/IV/2026/SPKT/POLRES LAHAT, tim penyidik segera melakukan pelacakan.
Berkat kerja maksimal, keberadaan tersangka berhasil dilacak saat sedang bersantai di sebuah angkringan. Dalam pengakuannya, MN mengaku telah menjual motor curian tersebut ke Kota Lubuk Linggau seharga Rp3.800.000.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK asli milik korban serta satu helai baju kaos yang digunakan saat melakukan aksi.
Uang hasil penjualan motor tersebut diketahui telah habis digunakan untuk membeli pakaian dan narkotika jenis sabu.













