Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP M. Ridho Pradani, S.Pd., S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata respons cepat kepolisian terhadap pengaduan masyarakat.
“Kami bergerak cepat sejak laporan diterima. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. menekankan komitmen jajarannya untuk terus menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penindakan terhadap kejahatan konvensional yang berindikasi narkoba menjadi prioritas utama.
“Kecepatan pengungkapan ini merupakan implementasi nyata dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan terus dilakukan untuk melacak keberadaan motor yang telah dijual tersebut serta jaringan yang terlibat.
Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan menjamin rasa aman di wilayah Kabupaten Lahat. (*/HS)













