Lahat, Radar Keadilan – Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di seluruh wilayah hukumnya.
Kali ini, giliran Satresnarkoba Polres Lahat yang berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menyita barang bukti seberat 80 gram di wilayah Kecamatan Lahat Selatan.
Dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Minggu (5/4/2026) sekira pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Desa Nantal, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial D (28), seorang pekerja sektor pertanian.
Dari penggeledahan yang teliti, polisi menyita satu paket daun kering diduga ganja dengan berat bruto mencapai 80 gram yang disembunyikan dalam tas hitam milik pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang waspada terhadap adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi berharga itu, tim Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik II segera melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.
Setelah memastikan keberadaan dan ciri-ciri target, tim segera bergerak melakukan pengejaran dan penghentian di lokasi yang disaksikan oleh warga sekitar.
Selain barang bukti utama berupa ganja, petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti pendukung, meliputi satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Dalam pemeriksaan awal di kantor polisi, tersangka mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti yang diamankan.







