Lahat, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan ketegasan dan konsistensi dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika.
Seorang residivis pengedar ganja berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Kenanga, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sabtu, 11 April 2026.
Tersangka berinisial HS (29), yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa, berhasil diringkus di dalam kamar rumahnya.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama tim, setelah menerima informasi akurat dari masyarakat.
Meskipun tersangka dikenal cukup berhati-hati, tim penyidik berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu linting narkotika jenis ganja yang disimpan rapi di dalam kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayahnya dilakukan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang memiliki catatan kriminal atau residivis.
“Penegakan hukum yang kami lakukan bersifat tegas dan tanpa pandang bulu. Kami tidak akan membiarkan peredaran narkotika berkembang di wilayah ini.












