Lubuklinggau, Radar Keadilan – Upaya keras kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil nyata.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 102,85 gram dalam sebuah operasi penindakan yang dilaksanakan pada Sabtu (11/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berlangsung di kawasan Pasar Ikan Simpang Periuk, Jalan H.M. Soeharto, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AP (41), warga Muara Beliti yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan jajaran Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan secara intensif dan terarah.
“Tim penyelidik melakukan pemantauan sejak pagi hari hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di area pasar,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP M. Romi, S.H., M.H. ini sempat diwarnai aksi pelarian dari pihak tersangka. Saat petugas hendak melakukan pengamanan, AP berupaya melarikan diri sekaligus membuang barang bukti yang dibawanya.
Namun, kesigapan dan kesiapan tim operasi berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut.













