Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus bertindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan operasi penindakan di seluruh wilayah hukumnya.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan setiap informasi yang diterima,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyampaikan informasi terkait aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses secara cepat dan gratis.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang mendalam serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman bahaya narkoba di wilayah Sumatera Selatan. (**)













