Muara Enim, Radar Keadilan – Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan seorang tersangka dalam penggerebekan di kawasan Perumahan Rapen Green City, Kelurahan Muara Enim.
Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan dan informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemetaan yang matang, tim gabungan bergerak menuju lokasi target pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (57), warga Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram.
Selain itu, turut disita satu pipet plastik berwarna hijau yang diduga digunakan sebagai alat bantu pengemasan, uang tunai sebesar Rp150.000, serta dua unit telepon seluler merek Vivo dan Samsung yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum.













