Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan seorang tersangka dalam penggerebekan di kawasan Perumahan Rapen Green City, Kelurahan Muara Enim.
Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan dan informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemetaan yang matang, tim gabungan bergerak menuju lokasi target pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (57), warga Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang.
Selain itu, turut disita satu pipet plastik berwarna hijau yang diduga digunakan sebagai alat bantu pengemasan, uang tunai sebesar Rp150.000, serta dua unit telepon seluler merek Vivo dan Samsung yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan operasi penindakan di seluruh wilayah hukumnya.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan setiap informasi yang diterima,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyampaikan informasi terkait aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses secara cepat dan gratis.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang mendalam serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman bahaya narkoba di wilayah Sumatera Selatan. (**)














