Polres Muba Terapkan Keadilan Restoratif Pengguna Sabu Diarahkan Rehabilitasi

Polres Muba Terapkan Keadilan Restoratif Pengguna Sabu Diarahkan Rehabilitasi

Spread the love
         
 
  
                 
   
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Menunjukkan konsistensi dalam menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Polres MUBA) kembali mengarahkan seorang penyalahguna narkotika ke jalur pemulihan atau rehabilitasi, bukan pemidanaan.

Langkah tegas namun berperspektif kemanusiaan ini diambil setelah melalui proses asesmen terpadu yang menyimpulkan pelaku merupakan pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

Tersangka berinisial FR (31), seorang wiraswasta warga Kecamatan Lawang Wetan, berhasil diamankan pada Selasa malam, 7 April 2026, sekira pukul 22.00 WIB, di tempat kontrakannya di Desa Tanjung Durian.

Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, Kasat Resnarkoba Polres MUBA, Iptu Budi Mulya, S.IP., M.H., segera memerintahkan tim penyidik untuk melakukan penggerebekan.

Saat digeledah, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket kristal putih atau sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu unit pirek kaca, satu alat hisap (bong), serta sampel urine tersangka.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan hasil reaktif positif narkotika jenis sabu.

Menyikapi hal tersebut, keluarga tersangka mengajukan permohonan agar pelaku mendapatkan kesempatan untuk direhabilitasi.

Permohonan ini kemudian diproses melalui mekanisme asesmen terpadu oleh Tim Terapi dan Asesmen Terpadu (TAT) BNN Musi Rawas secara daring pada Jumat, 10 April 2026.

Hasil asesmen menyimpulkan bahwa FR dikategorikan sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan pengedaran, sehingga direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial di Klinik Pratama Sidokkes Polres MUBA.

Penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta berlandaskan prinsip Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Menariknya, ini merupakan kali kedua kasus serupa ditangani dengan pendekatan yang sama di bulan April 2026, membuktikan komitmen Polres MUBA dalam membedakan penanganan antara pelaku pengguna dan pengedar.

“Kami tegas dan keras terhadap pengedar serta bandar narkotika, namun terhadap mereka yang terbukti sebagai pengguna atau korban, kami wajib memberikan jalan untuk pulih. Pendekatan rehabilitasi ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menyelamatkan generasi dan masyarakat,” tegas Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K.

Sikap ini juga sejalan dengan arahan Polda Sumatera Selatan. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan seimbang.

“Polda Sumsel mendorong seluruh jajaran untuk menegakkan hukum dengan tegas terhadap peredaran, namun tetap humanis terhadap pengguna. Rehabilitasi adalah solusi konkret untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah mulai menjalani proses rehabilitasi sesuai rekomendasi, sementara penyidik terus melakukan pendalaman materi untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat.

Upaya ini menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga berfokus pada upaya penyelamatan dan pemulihan. (*/Desi)