Polres Muba Terapkan Keadilan Restoratif Pengguna Sabu Diarahkan Rehabilitasi

Polres Muba Terapkan Keadilan Restoratif Pengguna Sabu Diarahkan Rehabilitasi

Spread the love
         
 
  
                 
   

Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Menunjukkan konsistensi dalam menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Polres MUBA) kembali mengarahkan seorang penyalahguna narkotika ke jalur pemulihan atau rehabilitasi, bukan pemidanaan.

Langkah tegas namun berperspektif kemanusiaan ini diambil setelah melalui proses asesmen terpadu yang menyimpulkan pelaku merupakan pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Tersangka berinisial FR (31), seorang wiraswasta warga Kecamatan Lawang Wetan, berhasil diamankan pada Selasa malam, 7 April 2026, sekira pukul 22.00 WIB, di tempat kontrakannya di Desa Tanjung Durian.

Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, Kasat Resnarkoba Polres MUBA, Iptu Budi Mulya, S.IP., M.H., segera memerintahkan tim penyidik untuk melakukan penggerebekan.

Saat digeledah, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket kristal putih atau sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu unit pirek kaca, satu alat hisap (bong), serta sampel urine tersangka.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan hasil reaktif positif narkotika jenis sabu.

Menyikapi hal tersebut, keluarga tersangka mengajukan permohonan agar pelaku mendapatkan kesempatan untuk direhabilitasi.

Permohonan ini kemudian diproses melalui mekanisme asesmen terpadu oleh Tim Terapi dan Asesmen Terpadu (TAT) BNN Musi Rawas secara daring pada Jumat, 10 April 2026.