Polres Musi Banyuasin Ungkap Kembali Pengeboran Minyak Ilegal di Bayung Lencir, Satu Pelaku Diringkus

Polres Musi Banyuasin Ungkap Kembali Pengeboran Minyak Ilegal di Bayung Lencir, Satu Pelaku Diringkus

Spread the love
         
 
  
                 
   

Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Jajaran Kepolisian Resor Musi Banyuasin melalui satuan tugas Polsek Bayung Lencir kembali membongkar praktik pengeboran minyak secara ilegal atau illegal drilling di kawasan sumur tua RT 07 Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penindakan tegas ini dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, sebagai respon cepat atas maraknya aktivitas ilegal yang kerap berulang di wilayah tersebut meski telah beberapa kali ditertibkan.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Operasi penggerebekan berlangsung tertib dan cepat. Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial R (37) beserta sejumlah barang bukti vital.

Sementara itu, tiga orang rekan pelaku lainnya berupaya meloloskan diri dari lokasi dan saat ini sedang dalam proses pengejaran intensif aparat penegak hukum.

Langkah tegas ini bermula dari laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan sumur minyak tua yang sebelumnya telah ditutup dan dinonaktifkan secara hukum.

Informasi yang masuk menyebutkan lokasi tersebut kembali diaktifkan dan dioperasikan secara diam-diam tanpa memiliki izin resmi maupun dasar hukum yang sah.

Merespons hal tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, IPDA Rolly Setiawan, S.H., C.PHR, segera bergerak menuju tempat kejadian guna melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan langsung.

Sesampainya di lokasi, dugaan masyarakat terbukti benar; ditemukan aktivitas pengelolaan sumur minyak yang berjalan aktif namun sepenuhnya tanpa regulasi.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan fakta adanya kegiatan pengeboran minyak yang dilakukan secara ilegal di sumur tua tersebut. Dalam pengamanan, satu orang berhasil kami amankan, sedangkan tiga lainnya sempat melarikan diri. Kami pastikan kasus ini akan kami kembangkan hingga ke akar permasalahannya,” ungkap IPDA Rolly Setiawan saat memberikan keterangan resmi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa lokasi tersebut sebenarnya telah menjadi perhatian pihak kepolisian dan pernah dilakukan penutupan total.

Namun, para pelaku nekat kembali beroperasi dengan memanfaatkan kondisi geografis wilayah yang dinilai sepi, tanpa mempedulikan aspek keselamatan kerja maupun kelayakan lingkungan.

Praktik ini berjalan dengan sistem sembunyi-sembunyi atau lazim disebut masyarakat setempat sebagai pola “kucing-kucingan” dengan aparat penegak hukum.

BERITA TERKAIT