Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku narkotika di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Keberhasilan ini juga membuktikan sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama untuk menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda.
“Polda Sumsel akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh jaringan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Kombes Nandang.
Tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan terkait lainnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengoptimalkan langkah pencegahan hingga penindakan, bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, bersih dari narkoba, serta kondusif bagi pembangunan dan kehidupan bermasyarakat. (*/Rudi)




