Polres Ogan Komering Ilir Ungkap Kasus Peredaran Sabu Lebih Dari Satu Kilogram, Dua Tersangka Diamankan

Barang Haram Rencananya Diedarkan di Wilayah Tulung Selapan dan Sekitarnya

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Komitmen Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memberantas peredaran gelap narkotika mendapatkan hasil nyata setelah jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total berat lebih dari satu kilogram.

Operasi yang dilakukan pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan dua orang warga setempat beserta seluruh barang bukti terkait.

banner"300x250"title"300x250"
Dalam konferensi pers Satresnarkoba Polres OKI, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH. bersama Wakapolres OKI Kompol Harsono, SH menyampaikan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika, dengan menampilkan barang bukti terkait sebagai bentuk komitmen penuh dalam memerangi ancaman narkotika untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir.|Heri Yanto, radarkeadilan.com

Lokasi pengungkapan berada di sebuah rumah di Desa Tulung Selapan, Kecamatan Tulung Selapan.

Dari hasil penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan 1.060 gram sabu yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di dalam kemasan teh merah bertuliskan Guanyinwang.

Selain itu, dua unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi juga diamankan sebagai bukti.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa kedua tersangka bekerja sama dalam rangka menjual, menjadi perantara, menyimpan, dan menguasai barang haram tersebut.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan kesepakatan bersama untuk menjalankan aktivitas peredaran. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tulung Selapan dan sekitarnya,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat yang mengawasi aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah menerima laporan, Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam sebelum mengambil tindakan operasional.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan, kami perkirakan sekitar 2.000 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pihak yang menyimpan serta akan mendistribusikan sabu.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT