Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Komitmen Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memberantas peredaran gelap narkotika mendapatkan hasil nyata setelah jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total berat lebih dari satu kilogram.
Operasi yang dilakukan pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan dua orang warga setempat beserta seluruh barang bukti terkait.

Lokasi pengungkapan berada di sebuah rumah di Desa Tulung Selapan, Kecamatan Tulung Selapan.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan 1.060 gram sabu yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di dalam kemasan teh merah bertuliskan Guanyinwang.
Selain itu, dua unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi juga diamankan sebagai bukti.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa kedua tersangka bekerja sama dalam rangka menjual, menjadi perantara, menyimpan, dan menguasai barang haram tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan kesepakatan bersama untuk menjalankan aktivitas peredaran. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tulung Selapan dan sekitarnya,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat yang mengawasi aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah menerima laporan, Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam sebelum mengambil tindakan operasional.
“Dari barang bukti yang berhasil diamankan, kami perkirakan sekitar 2.000 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pihak yang menyimpan serta akan mendistribusikan sabu.
Atas perkara yang dilakukan, mereka dijerat pasal pidana yang berat, yaitu Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditempatkan di Polres OKI untuk menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Kapolres menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi, karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Komitmen untuk membersihkan wilayah dari bahaya narkotika terus diperkuat, dengan mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berperan memberikan informasi.
Kolaborasi antara aparatur kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mengakhiri segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak masa depan bangsa, sesuai dengan upaya awal yang telah membawa keberhasilan dalam pengungkapan kasus kali ini. (*/Yanto)









