Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen jajarannya dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.
“Operasi KRYD yang kami laksanakan secara konsisten terbukti sangat efektif dalam mencegah serta menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus meningkatkan intensitas kegiatan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak sedikitpun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat yang menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Langkah tegas ini kembali menegaskan keseriusan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai narkoba demi mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman bahaya narkotika. (*/HS)










