Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Aparat gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres OKI bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI dan Polsek Sirah Pulau Padang, Jumat (23/10/2026), melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti vital. Dari lokasi penertiban, aparat mengamankan enam bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, serta enam unit sepeda motor.
Selain itu, seorang perempuan yang diduga sebagai pengguna narkotika juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan segera dibawa ke Mapolres OKI guna menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres OKI, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan prioritas kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen bersama dan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan BNNK OKI serta instansi terkait untuk memutus rantai peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten OKI,” ujarnya.









