Polres OKI Bongkar Dua Jaringan Narkotika Sekaligus, Dua Pengedar Dibekuk Beserta Bukti Sabu dan Ekstasi

Polres OKI Bongkar Dua Jaringan Narkotika Sekaligus, Dua Pengedar Dibekuk Beserta Bukti Sabu dan Ekstasi

banner"468x90"title"468x90"

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Ogan Komering Ilir kembali menegaskan komitmen tegas memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam dua pengungkapan terpisah yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Polisi Air dan Udara, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

banner"300x250"title"300x250"

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres OKI pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MB, 43 tahun, yang sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.

Saat pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka berupa dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu butir tablet hijau yang diduga ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga berasal dari transaksi narkotika. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut sebagai miliknya.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Satpolairud Polres OKI pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial KB, 45 tahun, di rumah kontrakannya yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

banner"728x90"title"728x90"