Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus besar narkotika.
Pemusnahan ini meliputi lebih dari 783,53 gram sabu dan ratusan butir ekstasi, yang jika diuangkan bernilai ratusan juta rupiah.

Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres OKI pada Kamis, 7 Agustus 2025, disaksikan oleh perwakilan dari Tim Bid Labfor Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Kayuagung, dan Pengadilan Negeri Kayuagung.
Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan:
- Kasus 1: 292,53 gram sabu dan 493 butir ekstasi, terkait dengan tersangka K (41), yang ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025, di Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal.
- Kasus 2: 491 gram sabu dan 199 butir ekstasi, terkait dengan tersangka S (37), yang ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.
Wakapolres OKI, Kompol Harsono, mewakili Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres OKI dalam memerangi narkoba.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah hasil dari tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah OKI,” tegas Kompol Harsono.











