Polres OKI Tangkap Residivis Curanmor: Ungkap Kasus dalam Operasi Sikat II Musi 2025

Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor, seorang residivis yang baru bebas dari penjara.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor),” ungkap IPDA Okta Ferdiyan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan Nopol BG-8308-KAK, nomor rangka MH1JVZ114GK176891, dan nomor mesin JVZ1E1178073.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Saat dikonfirmasi oleh media Radar Keadilan melalui pesan WhatsApp, IPDA Okta Ferdiyan menjelaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres OKI,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKI untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke JPU.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres OKI menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Bumi Bende Seguguk(Red)

Baca Juga :  HUT RI ke-79, Kodim 0402/OKI Ciptakan Momen Harmonisasi dan Pererat Silaturahmi