Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) telah membongkar tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, pada Jumat (9 Januari 2026).
Operasi yang digelar sekitar pukul 19.00 WIB menghasilkan penangkapan dua warga lokal, dengan proses yang diiringi perlawanan fisik dan kerumunan warga yang memanas, hingga akhirnya satu di antaranya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.
Dua orang yang diamankan adalah warga Desa Ulak Jermun berusia 34 tahun dan 21 tahun.
Dari lokasi penindakan di sebuah pondok di wilayah desa tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu, dua unit ponsel pintar, satu unit timbangan digital, serta satu buah pipet plastik berbentuk sekop yang diperkirakan digunakan untuk mengukur barang haram.
Operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polres OKI dalam memerangi peredaran narkotika berdasarkan informasi intelijen yang telah dikumpulkan.
Saat pelaksanaan penangkapan, salah satu yang diamankan melakukan perlawanan dengan menggigit tangan personel dan berusaha merebut senjata petugas, menyebabkan perkelahian singkat sebelum berhasil dikendalikan.

Saat akan dibawa ke kendaraan, sejumlah warga berdatangan dan menyebabkan situasi memanas.









