Polres OKI Ungkap Peredaran Ekstasi: Perempuan Muda Berusia 19 Tahun Ditangkap, 49 Butir Barang Bukti Diamankan

Polres OKI Ungkap Peredaran Ekstasi: Perempuan Muda Berusia 19 Tahun Ditangkap, 49 Butir Barang Bukti Diamankan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya memperluas jangkauan dengan merekrut berbagai kalangan tanpa memandang usia. Kami akan mengembangkan kasus ini secara maksimal hingga ke pemasok utama dan jaringan di baliknya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas utama demi menjaga masa depan bangsa.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

“Polda Sumsel bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran tanpa terkecuali, baik usia maupun latar belakang. Langkah ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat dari bahaya yang dapat merusak potensi dan masa depan generasi muda,” ujarnya.

Tersangka kini diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Polda Sumatera Selatan kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan bebas narkoba. Segera laporkan segala aktivitas yang mencurigakan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri nomor 110 yang beroperasi 24 jam sehari. Kerja sama erat antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta kesejahteraan bersama. (*/HS)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"