Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) di bawah jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi yang melibatkan seorang perempuan muda berusia 19 tahun di wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 15.20 WIB, berangkat dari laporan dan informasi akurat yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran barang terlarang di salah satu rumah warga Desa Petaling. Menindaklanjuti hal tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam sebelum melaksanakan tindakan pengamanan tersangka dan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka berinisial AB, warga setempat, berada di dalam rumah dan sedang memegang satu unit telepon seluler canggih berjenis iPhone 16 berwarna merah muda. Berdasarkan hasil penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi sah, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang tersembunyi di dalam lemari pakaian kamar tersangka. Di dalamnya terdapat 49 butir tablet berwarna merah muda yang diduga kuat merupakan narkotika golongan jenis ekstasi, dengan berat bruto mencapai 20,65 gram. Selain barang terlarang tersebut, alat komunikasi yang dikuasai tersangka juga diamankan sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan selanjutnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan telah disiapkan untuk diedarkan kembali kepada pembeli. Pengakuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh jaringan pemasok serta pihak lain yang berperan dalam aliran narkotika tersebut.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan generasi muda, khususnya perempuan, dalam peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang harus diwaspadai bersama.






