Pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm standar, sedangkan pengendara kendaraan roda empat harus menggunakan sabuk pengaman.
Semua pengguna jalan juga diharapkan mematuhi setiap rambu dan tanda lalu lintas yang ada di sepanjang perjalanan.
Dengan berbagai langkah antisipatif ini, Polres PALI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama periode Bulan Suci Ramadhan dan masa mudik mendatang.
Upaya kolaboratif antara pihak kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan serta memastikan setiap perjalanan berjalan dengan khidmat. (*/Nandar)








