Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Di tengah ancaman kerusakan lingkungan dan bahaya kebakaran, jajaran kepolisian di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menggencarkan upaya pencegahan praktik pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling).
Polsek Batanghari Leko menjadi garda terdepan dengan menggelar sosialisasi intensif sekaligus memasang spanduk imbauan di wilayah hukum Kecamatan Batanghari Leko, Jumat (19/9/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipusatkan di dua lokasi strategis, yakni Suban Burung Dusun VII dan Banting VI Dusun VII Desa Lubuk Bintialo.
Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kesumo, SH, terjun langsung memimpin kegiatan, didampingi Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi, Kanit Intelkam IPDA Marsudi Yakub, BKPM Lubuk Bintialo, serta anggota kepolisian setempat.
Kapolsek Batanghari Leko: Ilegal Drilling Ancam Nyawa dan Lingkungan!
Dalam arahannya, AKP Halim Kesumo dengan tegas menyatakan bahwa praktik pengeboran minyak ilegal bukan hanya pelanggaran hukum semata, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Aktivitas ilegal drilling bisa memicu pencemaran lingkungan yang parah, menyebabkan kebakaran dahsyat, bahkan mengancam nyawa warga. Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat menghentikan kegiatan berbahaya ini demi keselamatan kita bersama,” tegas Kapolsek.
Sebagai langkah persuasif, aparat kepolisian juga meminta masyarakat yang masih nekat melakukan pengeboran ilegal untuk segera membongkar sendiri peralatan yang terpasang.














