Polsek Cengal Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kebun Limau Kasturi: Aksi Cepat Ungkap Kasus Kriminal!

Dalam Waktu Singkat, Polisi Berhasil Amankan Pelaku yang Sempat Buron, Keamanan Masyarakat Terjamin!

HUKUM - KRIMINAL, OKI, POLRI2540 Dilihat
Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Aksi cepat dan tanggap diperlihatkan oleh jajaran Polsek Cengal dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menggemparkan warga di Jalan Poros Simpang 4 Kebun Limau Kasturi, PT Sampoerna Agro, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Keberhasilan ini membuktikan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kronologi Kejadian. Peristiwa bermula pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, DH (33), yang sedang mengemudikan dump truck, dihentikan oleh pelaku, NM (31), dengan alasan meminta rokok.

Namun, tanpa diduga, NM melakukan penganiayaan yang menyebabkan DH mengalami luka tusuk di leher bagian kanan akibat senjata tajam.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus terbaru, dengan barang bukti yang berhasil diamankan./radarkeadilan.com
Tindakan Cepat Polisi. Menanggapi laporan kejadian, Plh. Kapolsek Cengal, Ipda Syear LB Eduardo, SH, bersama personelnya segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain itu, petugas juga mendatangi kediaman orang tua pelaku di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, untuk memberikan imbauan agar keluarga bersedia menyerahkan pelaku secara sukarela.

Kerja Sama dengan Masyarakat dan Perusahaan. Dalam upaya pencarian pelaku, Polsek Cengal menggandeng tokoh masyarakat setempat, H. Ali Irmon, serta pihak PT Sampoerna Agro. Kerja sama yang solid ini membuahkan hasil positif dalam waktu singkat.

Penangkapan Pelaku. Pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku terdeteksi sedang menemui anak dan istrinya di mess PT. Sampoerna Agro. Tim yang dipimpin langsung oleh Plh. Kapolsek Cengal berhasil melakukan penyergapan secara persuasif dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Proses Hukum. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cengal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H, melalui Plh. Kapolsek Cengal, Ipda Syear LB Eduardo, SH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan masyarakat yang telah membantu proses penangkapan.

“Pelaku sudah berhasil diamankan di Polsek Cengal dalam keadaan aman. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara baik tanpa kekerasan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana,” ujar Ipda Syear LB Eduardo, SH.

Ancaman Hukuman. Kapolres OKI menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Komitmen Polres OKI. Dengan tertangkapnya pelaku, Polres OKI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

Keberhasilan Polsek Cengal dalam mengungkap kasus ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Jangan biarkan kekerasan merajalela, laporkan setiap tindak kriminal kepada pihak berwajib! (*/Red)

banner"3000x250"title"3000x250" banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan