Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean, S.M., didampingi Kapolsek Lais AKP Syawaludin, S.H., menyatakan pihaknya turut menyita barang bukti berupa dua unit plat penutup tangki hidrolik berwarna kuning bermerek CAT yang masih bertuliskan nama PT Seribu Satu Nian.
“Kasus ini berhasil terungkap berkat kerja sama yang erat antara pihak korban, perangkat desa, dan kepolisian. Informasi yang cepat dan akurat dari masyarakat sangat membantu kami melacak jejak pelaku sejak dini,” ujar AKP S. Hutahaean.
Hasil pemeriksaan di tempat kejadian, keterangan saksi, serta gelar perkara menetapkan Wiro Sableng sebagai tersangka utama yang diduga melaksanakan langsung pencurian dengan pemberatan.
Sementara Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka yang diduga membantu terlaksananya tindak pidana tersebut.
Keduanya kini telah ditahan di tahanan sementara Mapolsek Lais guna mendalami perkara, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk tahap penuntutan.
Tersangka utama disangkakan melanggar ketentuan pencurian dengan pemberatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan tersangka lainnya dikenakan pasal tentang pembantuan tindak pidana.
Kepolisian mengingatkan seluruh masyarakat bahwa setiap pengambilan barang milik pihak lain tanpa hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti nyata sinergitas aparat dan warga dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kecamatan Lais.
Masyarakat berharap kerja sama yang telah terjalin semakin kokoh, sehingga rasa aman dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga dengan baik. (*/Desi)









