Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Kepolisian Sektor Lais, Resor Musi Banyuasin, kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam menegakkan hukum.
Berkat respons sigap dan dukungan masyarakat, kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap komponen alat berat milik PT Seribu Satu Nian (PT SSN) yang merugikan perusahaan hingga Rp30 juta.
Dua orang warga setempat telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti lengkap.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan resmi yang disampaikan Amiri Aripin, karyawan PT SSN, pada Minggu (12/7/2026).
Ia melaporkan hilangnya dua unit plat penutup tangki hidrolik alat berat jenis bulldozer tipe D6G-2XL bermerek CAT milik perusahaan yang disimpan di lokasi bengkel kerja PT SSN, Dusun II, Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais.
Berdasarkan penyelidikan mendalam yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Lais bersama jajarannya, peristiwa pencurian diduga terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku melepas baut pengikat komponen tersebut menggunakan kunci inggris, lalu membawanya pergi.
Kerugian materiil yang dialami perusahaan akibat perbuatan itu ditaksir mencapai Rp30 juta.
Tak berselang lama setelah kejadian, warga bersama Kepala Desa Tanjung Agung Utara berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut, sebelum kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Kedua identitas tersebut adalah Wiro Sableng alias Wiro (20) dan Mulyadi (40), keduanya warga Dusun III Desa Tanjung Agung Utara.













