Sementara di lokasi ketiga yang diduga milik orang berinisial C (masih dalam pencarian), petugas menahan dua orang yang sedang menjalankan proses penyulingan menggunakan tungku berkapasitas sekitar 120 drum.
Kedelapan orang yang diamankan telah dibawa ke Markas Polsek Sanga Desa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik saat ini sedang mendalami perkara guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memburu tiga pemilik lokasi yang telah ditetapkan sebagai DPO serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Praktik penyulingan minyak tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga membawa dampak buruk yang nyata.
Proses yang tidak memenuhi standar keselamatan berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran, serta mencemari tanah, sumber air, dan udara yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung kegiatan serupa, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan adanya aktivitas penyulingan minyak ilegal di lingkungannya.
Langkah tegas yang diambil Polsek Sanga Desa ini merupakan wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, kelestarian lingkungan, serta melindungi hak negara dan masyarakat dari kerugian yang ditimbulkan oleh praktik ilegal. (*/Desi)








