Propemperda 2025 Sidoarjo Disahkan: Langkah Strategis untuk Pembangunan Daerah yang Lebih Terarah

DPRD Sidoarjo Tetapkan Prioritas Peraturan Daerah Demi Kemajuan Kabupaten

Spread the love
         
 
  
                 
   

Sidoarjo, Radar Keadilan – Di tengah semangat untuk terus memajukan Kabupaten Sidoarjo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo telah mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 sebagai Surat Keputusan DPRD.

Keputusan penting ini menandai langkah strategis dalam merencanakan dan menyusun peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi landasan hukum bagi berbagai aspek pembangunan di Sidoarjo.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"
Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (11/8/2025), menjadi wadah untuk membahas dan menetapkan program-program pembangunan yang berkelanjutan./Dicky Pramono, radarkeadilan.com

Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, yang digelar pada Senin, 11 Agustus 2025, menjadi momen krusial dalam penetapan Propemperda ini.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, anggota DPRD, Forkopimda, serta perwakilan dari TNI, Polri, MUI, pejabat daerah, BUMN, BUMD, KPU, Bawaslu, rektor perguruan tinggi, dan pimpinan partai politik.

Proses Pengambilan Keputusan

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, memimpin langsung rapat paripurna yang membahas pengumuman dan penetapan perubahan Propemperda Kabupaten Sidoarjo tahun 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Sidoarjo pada 5 Agustus 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, Wakil Ketua DPRD, Suparno, SH., MH., dan Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, hadir dalam rapat penting untuk kemajuan daerah./Dicky Pramono, radarkeadilan.com

“Penetapan Propemperda ini adalah wujud komitmen kami untuk menciptakan peraturan daerah yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Sidoarjo,” ujar Abdillah Nasih dalam sambutannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo melaporkan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 36 anggota dewan, sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat 1 huruf C Tata Tertib DPRD Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024.

Daftar Usulan Peraturan Daerah

Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, bersama Ketua DPRD H. Abdillah Nasih, Wakil Ketua DPRD Suparno, SH., MH., H. Kayan, SH., dan Warih Andono, dalam momen penandatanganan yang penting bagi Kabupaten Sidoarjo./Dicky Pramono, radarkeadilan.com

Dalam Propemperda 2025, terdapat sejumlah usulan peraturan daerah yang menjadi prioritas, baik dari pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Sidoarjo. Beberapa di antaranya meliputi:

BERITA TERKAIT