Peraturan tersebut mensyaratkan pembersihan vegetasi minimal 3 meter dari tepi jalan, pandangan pengemudi yang tidak terhalang, serta bahu jalan dan drainase yang bersih dari hambatan. Kegagalan memenuhi standar ini berpotensi fatal bagi pengguna jalan.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala UPTD PU-PR Musi Banyuasin, Alek, menyatakan telah menerima keluhan dan akan melakukan evaluasi teknis. Namun, janji tersebut tidak cukup meredakan kemarahan warga yang menuntut tindakan nyata dan pertanggungjawaban atas proyek yang dianggap gagal ini.
Warga berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan proyek serupa di masa mendatang dikerjakan secara profesional dan sesuai standar. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran proyek tebas bayang ini. (Desi)











