PT Sino Beton Indonesia Diduga Langgar Hukum dan Ancam Lingkungan di Musi Banyuasin

LSM Gempita dan Aktivis Lingkungan Desak Penindakan Tegas

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Amarah membuncah di Kabupaten Musi Banyuasin. Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM Gempita) bersama organisasi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres dan Kantor Bupati Musi Banyuasin.

Sasarannya: PT Sino Beton Indonesia (SBI) yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum dan mengancam lingkungan di Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir.

Tuduhan serius mengarah pada penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. PT SBI diduga menggunakan solar subsidi untuk operasional batching plant dan armada distribusi, sebuah tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Solar subsidi adalah hak rakyat kecil, nelayan, petani, dan UMKM,” tegas Mauzan, Ketua LSM Gempita Muba, Kamis (10/7/2025). “Penggunaan solar subsidi oleh perusahaan besar seperti PT SBI merupakan pelanggaran hukum dan moral yang tak bisa ditoleransi.”

Lebih jauh, operasional PT SBI juga dipertanyakan dari sisi lingkungan. Dugaan kuat menyebutkan perusahaan beroperasi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Debu dan kebisingan yang ditimbulkan meresahkan warga,” lanjut Mauzan. “Jika terbukti tak memiliki AMDAL, izin operasional PT SBI harus dicabut.”

LSM Gempita dan koalisi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas. Mereka meminta Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) menindaklanjuti dugaan tindak pidana migas dan lingkungan, serta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengevaluasi seluruh perizinan PT SBI.

Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal keadilan energi, keselamatan lingkungan, dan supremasi hukum.

“Kami tak ingin Bumi Serasan Sekate menjadi tempat subur bagi pelanggaran hukum,” pungkas Mauzan.Jika negara diam, rakyat akan bersuara!”  (Desi)

Bagikan