Atas perbuatannya, RTS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengapresiasi kerja cepat jajarannya dan berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolres. (*/Gun)







