Baturaja, Radar Keadilan – Sejumlah pemberitaan mengenai mosi tidak percaya terhadap Ketua RT 02 Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat.
Untuk memberikan pemahaman yang utuh, berimbang, dan menghindari kesalahpahaman, Debi Ardi sebagai pemegang jabatan menyampaikan klarifikasi resmi pada Sabtu (24 Januari 2026) di hadapan pihak kelurahan.
Klarifikasi tersebut menjawab seluruh poin tuduhan yang diajukan melalui surat mosi tidak percaya yang diserahkan oleh empat perwakilan warga kepada Inspektorat dan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU.
Sebelum klarifikasi resmi, pihak RT dan RW telah melaksanakan musyawarah bersama pada 19 November 2025 di kediaman Tumijo, Ketua RW 01 Kelurahan Talang Jawa.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua RT 01, Ketua RT 16, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Pemerintahan Kelurahan Talang Jawa Hermansyah, Alisabet, serta Ali Sadikin, S.I.Kom.
“Pada musyawarah tersebut telah disepakati bersama bahwa permasalahan akan diselesaikan melalui musyawarah internal tingkat RW 01 dan tidak diperluas ke luar lingkungan,” ujar Debi Ardi.
Namun kesepakatan tersebut tidak terlaksana. Pada 24 November 2025, perwakilan warga mendatangi Kantor Lurah Talang Jawa untuk menyampaikan permasalahan secara langsung.
Menindaklanjuti hal tersebut, Debi Ardi memberikan penjelasan resmi pada 27 November 2025 di kantor yang sama.
“Berdasarkan fakta yang ada, tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti,” tegasnya.
Debi Ardi juga menyampaikan bahwa Pernyataan Ketua RW 01 terkait kemungkinan pengunduran diri jika dirinya tidak legawa dinilai tidak pantas disampaikan di ruang rapat yang dihadiri banyak warga, dengan dugaan unsur kebencian dalam penyampaiannya di ruang publik.











