Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Kayu Agung menegaskan sikap tegas: tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat luas.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan menyusul terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat di lingkungan kerja Unit Pampangan.
Kejadian tersebut terbukti menimbulkan kerugian ganda, yaitu kerugian finansial serta penurunan kepercayaan masyarakat yang berdampak buruk pada reputasi lembaga keuangan milik negara tersebut.
Tiga pihak yang terlibat langsung telah dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja pada rentang September hingga Oktober 2024, sejalan dengan prosedur dan aturan internal yang berlaku di lingkungan BRI.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan internal ketat yang dijalankan mandiri oleh Kantor Cabang Kayu Agung.
Meneguhkan prinsip nol toleransi terhadap praktik kecurangan, pihak perusahaan secara aktif melaporkan temuan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum guna ditindaklanjuti secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.








