“Sebanyak 76 paket sabu yang dikelompokkan menurut lima tingkat harga ini membuktikan adanya pola peredaran yang terorganisir dengan baik. Penggunaan wadah krim mandi sebagai tempat penyimpanan merupakan salah satu taktik yang digunakan pelaku untuk menyamarkan barang bukti dari pandangan aparat maupun masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Bersama tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menyimpan dan membagi narkotika tersebut. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres OKI guna menjalani proses penyidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman berat menanti pelaku mengingat jumlah barang bukti yang disita telah melampaui batas ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesungguhan pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah.
“Polda Sumatera Selatan senantiasa memperkuat langkah penegakan hukum terhadap seluruh jaringan narkotika tanpa terkecuali. Mengungkap jalur peredaran eceran seperti ini memiliki makna yang sangat penting, karena secara langsung menekan penyebaran narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasi muda di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap aktif berperan serta dengan menyampaikan setiap informasi yang berkaitan dengan adanya tindak pidana narkotika.
Kerja sama yang erat antara warga dan aparat kepolisian diyakini sebagai kunci keberhasilan dalam mewujudkan lingkungan yang aman, bersih dari bahaya narkoba, serta menciptakan tatanan kehidupan yang sehat bagi seluruh warga di wilayah Sumatera Selatan.
Keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa setiap upaya penyelundupan maupun peredaran narkotika tidak akan pernah luput dari pengawasan dan tindakan tegas aparat penegak hukum. (*/HS)











