Sah! DPRD OKU Ketok Palu, 4 Raperda Disetujui Jadi Peraturan Daerah

Sah! DPRD OKU Ketok Palu, 4 Raperda Disetujui Jadi Peraturan Daerah

Berita, DPRD, OKU, PEMERINTAHAN2408 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Raperda ini baru sampai pada tahap kesepakatan substansi yang dituangkan dalam berita acara.

Bupati OKU menginstruksikan jajaran terkait untuk segera menyempurnakan dokumen RTRW guna diajukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

banner"300x250"title"300x250"

Langkah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, agar pembahasan lintas sektor dapat terintegrasi dengan program strategis nasional, batas daerah, serta kawasan hutan.

Setelah diperoleh persetujuan substansi dari menteri, barulah DPRD dan Bupati akan menetapkan persetujuan bersama sebelum dievaluasi oleh Gubernur.

“Seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan diminta segera menyiapkan berkas yang akurat dan lengkap sesuai persyaratan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, agar proses evaluasi berjalan lancar,” tegas Teddy.

Di akhir rapat, Bupati OKU bersama Ketua DPRD OKU menandatangani berita acara persetujuan keempat Raperda yang telah disahkan.

Langkah ini menandai tonggak penting bagi pemerintahan daerah dalam menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat, jelas, dan responsif bagi pembangunan Kabupaten OKU ke depan. (*/Untung) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"