Sanksi Pemberhentian Ketua Umum SMSI Firdaus Polemik Tata Kelola Hari Pers Nasional Memanas, Prinsip Kesetaraan Dipertaruhkan

Sanksi Pemberhentian Ketua Umum SMSI Firdaus Polemik Tata Kelola Hari Pers Nasional Memanas, Prinsip Kesetaraan Dipertaruhkan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

“Prinsip kesetaraan adalah pilar utama jurnalisme. Ruang, hak, dan perlakuan yang sama harus diberikan kepada semua pihak tanpa diskriminasi. Prinsip ini mestinya juga dipegang teguh oleh organisasi-organisasi pers yang tergabung dalam Dewan Pers,” ujarnya.

Oratmangun juga menambahkan bahwa jika sanksi dijatuhkan semata-mata karena seseorang menyampaikan usulan, hal itu dapat dianggap memangkas hak kebebasan berpendapat yang dilindungi UUD 1945 Pasal 28E ayat 3.

banner"300x250"title"300x250"

“Kalau itu yang terjadi, maka pandangan bahwa PWI sebagai organisasi yang otoriter semakin diperkuat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Koordinator Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Hamdi Jempot, menilai penyelenggaraan HPN selama ini terkesan hanya menjadi perayaan internal satu organisasi.

“Organisasi profesi lain tidak merasa memiliki HPN. Penyelenggaraannya sebaiknya dikoordinasikan Dewan Pers selaku lembaga independen berdasarkan UU Pers, dengan pelaksana yang bergilir antar-konstituen,” katanya.

Sementara itu, Firdaus menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, namun tetap teguh pada pendiriannya.

“Saya tidak menyesali sikap yang saya ambil. Perjuangan agar HPN benar-benar menjadi milik seluruh insan pers Indonesia harus terus didorong. Kesetaraan antar-konstituen Dewan Pers adalah langkah awal membangun kebersamaan yang kokoh,” ujarnya.

Dari sembilan konstituen Dewan Pers, delapan organisasi — AJI, AMSI, SMSI, JMSI, IJTI, ATVSI, PRSSNI, dan SPS — sependapat bahwa Hari Pers Nasional adalah milik seluruh insan pers nasional.

Pemberhentian Firdaus diharapkan menjadi momentum perubahan, bukan sekadar polemik sesaat.

Semangat kesetaraan yang diperjuangkan Firdaus bukan untuk satu orang atau satu organisasi, melainkan demi terwujudnya pers nasional yang bersatu, bermartabat, dan dipercaya masyarakat dalam menopang demokrasi Indonesia. (**) 

Sumber: SMSI Pusat

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT