Lubuklinggau, Radar Keadilan – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan kembali mencatat keberhasilan signifikan.
Pihak kepolisian membekuk pengedar sabu yang berlatar belakang pendidikan sarjana, dengan 14 paket narkotika siap edar berhasil diamankan dalam operasi terencana.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di sebuah pondok di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Pelaku berinisial EDF (30) diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan, Kasatuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. menginstruksikan tim yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang menghasilkan temuan 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan di bawah kasur.
Narkotika tersebut terdiri dari satu plastik klip ukuran sedang dan 13 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.








