Operasi 24 Jam Polisi di Palembang: Dua Pengedar Sabu Dibekuk, 12 Paket Disita

Operasi 24 Jam Polisi di Palembang: Dua Pengedar Sabu Dibekuk, 12 Paket Disita

banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Serangkaian operasi pemberantasan narkotika yang digelar dalam waktu kurang dari 24 jam menghasilkan hasil gemilang.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang berhasil membekuk dua pengedar sabu serta mengamankan 12 paket narkotika siap edar di wilayah Kota Palembang.

banner"300x250"title"300x250"

Penangkapan dilakukan pada tanggal 10 hingga 11 Maret 2026, dengan total barang bukti sabu mencapai berat bruto 4,16 gram.

Keberhasilan ini mempertegas kecepatan dan ketangkasan kepolisian dalam menindak aktivitas peredaran narkotika.

Pelaku pertama berinisial MF (23), berprofesi sebagai buruh harian lepas, diamankan pada tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Selama penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram yang disimpan di dalam saku celana pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan narkotika serta rencana untuk menjual kembali barang bukti tersebut.

Kurang dari 16 jam kemudian, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua berinisial DZ (46) di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring.

Dari lokasi tersebut, ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada di dekat pelaku.

banner"728x90"title"728x90"