Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung aktivitas peredaran meliputi satu unit timbangan digital, sepuluh lembar plastik klip sisa pakai, serta satu bal plastik klip bening ukuran kecil.
Keberadaan alat-alat pengemas dan timbangan memperkuat dugaan bahwa pelaku menjalankan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika secara aktif.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti serta rencana untuk mendistribusikan sabu di wilayah Lubuk Linggau.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus diperkuat di seluruh wilayah hukum.
“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di seluruh wilayah,” katanya.
Ia juga mengajak warga untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” tambahnya.
Pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga berada di tingkat atas pelaku.
Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan komitmen kuat Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika – sesuai dengan upaya awal yang gencar untuk melindungi seluruh masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*/Mar)








