“Tersangka ini merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah yang telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Muba. Identitas dua pelaku lainnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Afhi.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan Ari dalam kasus pencurian sepeda motor bersama pelaku lain bernama Nanda (22), warga Jalan Depati H. M. Sahil RT 002 RW 001, Desa Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa. Aksi curanmor tersebut terjadi pada Rabu (30/4/2025) di warung buah Dusun I, Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman.
“Tersangka Ari datang ke lokasi menggunakan mobil hasil curian. Melihat motor Yamaha Aerox BG 3745 BAI terparkir di depan warung, Ari menyuruh Nanda mengambil kunci motor yang berada di dalam warung tempat korban tertidur. Setelah mendapatkan kunci, mereka langsung membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.
Motor hasil curian kemudian dijual oleh Nanda atas perintah Ari kepada Eko Peri Susanto, warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, seharga Rp6,3 juta. Uang hasil penjualan digunakan Nanda untuk membeli narkoba jenis sabu, sementara sisa uang diserahkan kepada Ari.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Ari, kami bersama Polsek Babat Toman segera melakukan penangkapan terhadap Nanda dan Eko Peri Susanto sebagai penadah,” lanjutnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor juga telah diamankan.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKP Afhi. (Desi)







