Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus memperkuat penindakan hingga ke tingkat desa.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami menindak tegas setiap peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur demi melindungi warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci keberhasilan penegakan hukum. Polda Sumsel akan terus bekerja secara presisi dan profesional menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut, meliputi pemeriksaan laboratorium forensik, pengembangan jaringan peredaran, serta koordinasi dengan Kejaksaan Negeri.
Penanganan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan mewujudkan wilayah Ogan Ilir yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba. (*/HMS Polda Sumsel/Rudi)










