Tersangka pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperuntukkan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka kini terancam sanksi berat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam membersihkan wilayah hukumnya dari bahaya narkoba.
“Kami terus bergerak menindak setiap laporan masyarakat. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan tersangka merupakan pengedar aktif. Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya akan segera dilakukan,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menekankan komitmen jajaran untuk selalu sigap merespons setiap aspirasi dan informasi dari warga.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kehadiran polisi harus benar-benar dirasakan masyarakat dalam melindungi mereka dari ancaman narkoba,” ujar Nandang.
Polda Sumsel memastikan bahwa operasi dan upaya pemberantasan narkotika akan terus digulirkan secara masif dan berkelanjutan.
Sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif dan bebas dari pengaruh obat terlarang di seluruh wilayah Sumatera Selatan. (*/HS)








