Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH Muba) secara resmi menyampaikan laporan sekaligus permohonan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan sejumlah daerah aliran sungai yang dinilai merusak ekosistem dan merugikan masyarakat yang telah memenangkan lelang pengelolaan sungai.
Laporan ini berkaitan dengan aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT London Sumatera (Lonsum) dan PT Pinago Utama di wilayah sungai-sungai yang dikelola oleh masyarakat pemenang lelang.
Zulfatah, S.H., M.H., perwakilan LKBH Muba, menyampaikan bahwa para pemenang lelang merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan yang membuat parit-parit di sekitar aliran air, sehingga sungai tidak lagi menghasilkan ikan sebagaimana kondisi sebelumnya.
“Kami selaku kuasa hukum merasa klien dirugikan oleh aktivitas perusahaan yang membuat parit sehingga sungai tidak menghasilkan ikan sebagaimana mestinya,” ujar Zulfatah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Agustus 2026, tim advokat LKBH Muba yang terdiri dari Zulfatah, S.H., M.H., Ruli Ariansyah, S.H., M.H., Marta Dinata, S.H., Ari Mukmin Istiqomah, S.H., Lusyanti, S.H., serta Siti Fatimah, S.H., M.H., bertindak mewakili Hermanto Satar, Yudi Yunsa, dan Kurnaidi — para pemenang lelang sah pengelolaan Sungai Senayan, Sungai Keloko, Sungai Punjung Ilir, Sungai Jut, dan Sungai Tusan Pendek hingga Bungur Berjanggut Air, untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.





