Atas terjadinya penganiayaan tersebut, korban tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari dan Rikot tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. “Abang korban Rikot langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja dan kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi korban,” tambahnya.
Karena korban kondisinya yang parah, maka korban kita bawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
“Bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta Anggota melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku,” terang Kapolsek.
Setelah dilakukan pencarian dan pengintaian dibantu masyarakat Desa kampung Pinang, ” Minggu (5/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB diperoleh Informasi bahwasanya Pelaku sedang berada di Pinggir sungai di Desa Kampung Pinang dan kemudian Pelaku diamankan beserta barang bukti ke Polsek Perhentian Raja guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP. (Sutan)






