Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkotika di wilayahnya.
“Kami akan terus menyisir hingga ke pelosok desa. Setiap informasi warga akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan presisi. Langkah ini adalah bukti nyata komitmen kami menjaga masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi partisipasi masyarakat.
“Sinergi antara aparat dan warga adalah kunci utama memutus rantai peredaran narkotika. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas dan profesional demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menjaga keamanan serta kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir. (*/HMS Polda Sumsel/HS)











