Sengketa Perguruan Tinggi PGRI Palembang Memanas Tergugat Ajukan Rekonvensi Rp76,7 Miliar dan Pertanyakan Kewenangan Pengadilan

Sengketa Perguruan Tinggi PGRI Palembang Memanas Tergugat Ajukan Rekonvensi Rp76,7 Miliar dan Pertanyakan Kewenangan Pengadilan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

“Pengamanan aset yang kami lakukan bukan dimaksudkan untuk mengambil atau menguasai secara permanen, melainkan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kerugian yang dapat merusak kepentingan yayasan secara keseluruhan,” ungkap tim kuasa hukum.

Perkembangan signifikan lainnya adalah diajukannya gugatan balik atau rekonvensi yang menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp76,7 miliar.

banner"300x250"title"300x250"

Nilai tersebut didalilkan timbul akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak penggugat, dan rincian dasar perhitungan serta bukti kerugian akan dipaparkan secara bertahap selama proses persidangan berlangsung.

Dengan diajukannya rekonvensi tersebut, lingkup perkara kini meluas: tidak hanya menyelesaikan sengketa kepemilikan dan kepengurusan, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dinilai telah menimpa pihak tergugat.

Majelis hakim akan memeriksa dan menilai seluruh dalil serta bukti yang diajukan kedua belah pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini perkara masih dalam tahap proses persidangan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Seluruh argumen yang dikemukakan merupakan posisi hukum pihak tergugat yang akan diuji kebenarannya melalui proses pembuktian yang transparan dan objektif.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa yang menyangkut keberlangsungan salah satu lembaga pendidikan tinggi di Palembang ini. (*/SMSI Sumsel) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"