Palembang, Radar Keadilan – Sengketa hukum yang melibatkan kepemilikan serta kepengurusan Perguruan Tinggi PGRI Palembang memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam perkara Nomor 214/Pdt.G/2026/PN Plg, tim kuasa hukum pihak tergugat dari SHS Law Firm telah menyampaikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan balik yang menuntut ganti rugi materiil senilai Rp76,7 miliar terhadap pihak penggugat.
Dalam jawaban yang disampaikan, pihak tergugat secara tegas mempersoalkan kewenangan Pengadilan Negeri Palembang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Pihak tergugat berpendapat bahwa substansi sengketa berkaitan erat dengan keputusan administrasi pemerintahan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga ranah kewenangan penyelesaiannya berada di Peradilan Tata Usaha Negara.
“Kami berpandangan bahwa substansi yang disengketakan memiliki keterkaitan langsung dengan keputusan Tata Usaha Negara. Karena itu, kewenangan absolut pengadilan menjadi hal mendasar yang harus terlebih dahulu ditetapkan dalam perkara ini,” tegas pernyataan tim kuasa hukum dari SHS Law Firm.
Pihak tergugat juga menegaskan dasar hukum keabsahan struktur kepengurusan yayasan yang menjadi landasan pengelolaan Perguruan Tinggi PGRI Palembang.
Posisi tersebut didasarkan pada Akta Nomor 11 serta Surat Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
“Kami mendasarkan posisi hukum ini pada dokumen dan ketentuan yang sah secara hukum, termasuk Akta Nomor 11 dan keputusan Ditjen AHU. Seluruh bukti pendukung akan kami tampilkan dan buktikan secara sah di persidangan,” lanjut pernyataan tersebut.
Terkait langkah pengamanan aset yayasan yang menjadi sorotan, pihak tergugat menjelaskan bahwa tindakan tersebut bersifat sementara dan dilakukan guna menjaga keutuhan kekayaan lembaga, bukan untuk penguasaan pribadi maupun pengalihan kepemilikan.







