Terkait keberatan terdakwa atas dugaan penggelapan mobil, Jasmadi menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan pada tahap pemeriksaan pembuktian.
“Jika terdakwa menyangkal perbuatan yang didakwakan, ada tahapan khusus untuk membuktikan setiap fakta dan alat bukti. Justru pada tahap itulah kehadiran penasihat hukum sangat dibutuhkan. Setiap tuduhan harus dibuktikan secara meyakinkan, tidak boleh ada keraguan sedikit pun. Semua pihak wajib mengikuti jalur hukum yang telah ditetapkan,” ungkap Jasmadi.
Pihak korban sepenuhnya menyerahkan substansi dakwaan kepada Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan hukum kepada majelis hakim.
“Kami tidak mencampuri isi dakwaan maupun pertimbangan hakim. Harapan kami sederhana: proses ini menghasilkan keadilan yang nyata,” kata Jasmadi.
Pihaknya menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga pemeriksaan saksi dan penyampaian kesimpulan.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palembang nanti menetapkan pergantian susunan majelis hakim, pihak korban akan menghormatinya.
“Yang terpenting adalah setiap langkah berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Penundaan yang terus-menerus tidak hanya merugikan pencari keadilan, melainkan juga mencederai kepastian hukum itu sendiri. Proses harus berjalan, kebenaran harus terungkap,” pungkas Jasmadi. (*/Andrian)






